Kabupaten Malang – Aktivitas pembakaran arang batok kelapa di Dusun Krajan RT 13 RW 01, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, memicu kemarahan dan kekhawatiran warga. Usaha yang diduga tidak memiliki izin tersebut kini menjadi sorotan karena asap tebal yang dihasilkan setiap hari mulai berdampak pada kesehatan masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar.

Warga menyebut, sejak usaha tersebut beroperasi, udara di lingkungan mereka tidak lagi terasa segar. Asap hasil pembakaran batok kelapa kerap mengepul tebal dan menyelimuti permukiman, hingga membuat banyak warga mengalami sesak napas dan gangguan pernapasan.
“Kalau pembakaran sedang dilakukan, asapnya masuk sampai ke rumah-rumah. Banyak warga yang mulai mengeluh sesak napas dan batuk,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Usaha pembuatan arang batok kelapa tersebut diketahui dijalankan oleh Ruli Frans dan Danil Fernando di sebuah rumah milik Wakijan yang berada di kawasan padat penduduk. Aktivitas pembakaran yang hampir dilakukan setiap hari itu membuat warga merasa lingkungan tempat tinggal mereka berubah drastis.

Tak hanya berdampak pada kesehatan, warga juga mulai melihat perubahan pada kondisi lingkungan sekitar. Tanaman yang sebelumnya tampak hijau kini perlahan mulai menguning. Warga khawatir asap pembakaran yang terus menerus terpapar akan merusak kualitas tanaman, termasuk pohon kelapa dan berbagai tanaman produktif lainnya.
“Kami mulai melihat daun-daun tanaman berubah warna. Dari yang hijau sekarang agak kekuningan. Kalau ini terus terjadi, kami khawatir pohon kelapa dan tanaman lain bisa rusak dan tidak produktif lagi,” ungkap warga lainnya.

Ironisnya, keberadaan usaha tersebut diduga luput dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang maupun Pemerintah Kabupaten Malang. Padahal aktivitas pembakaran yang menghasilkan asap pekat itu sudah berlangsung cukup lama dan dikeluhkan warga.
Sejumlah warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa. Namun mereka menilai Kepala Desa Srimulyo, Mukhlis, tidak memberikan respons yang jelas terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Sudah beberapa kali warga menyampaikan keluhan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami merasa keluhan kami diabaikan,” ujar seorang warga.
Informasi lain menyebutkan bahwa pihak dinas kesehatan sempat melakukan peninjauan ke lokasi. Namun hingga kini belum ada solusi ataupun sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola usaha.
Situasi ini membuat warga semakin khawatir. Mereka merasa tidak memiliki tempat mengadu karena pemerintah desa dinilai tidak menyampaikan secara serius keluhan warga kepada pemerintah daerah.
Sekitar enam bulan lalu sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara warga dan pihak pemilik usaha di rumah Ketua RT setempat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh kamituo, Ketua RT, sekitar 20 warga terdampak, serta tiga orang perwakilan dari pihak pemilik usaha.
Namun hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan solusi. Pihak pengelola usaha menolak menghentikan kegiatan pembakaran arang dengan alasan sudah mengeluarkan dana besar untuk menjalankan usaha tersebut.
Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan warga bahwa usaha tersebut berjalan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Warga juga menduga kuat usaha tersebut tidak memiliki izin resmi. Hingga saat ini tidak ada informasi mengenai legalitas usaha maupun persetujuan masyarakat sekitar terhadap aktivitas pembakaran yang berlangsung di tengah permukiman padat.
Padahal secara aturan, usaha pembakaran arang batok kelapa termasuk kegiatan yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain itu, kegiatan pembakaran yang menghasilkan emisi asap intens wajib mematuhi standar teknis pengendalian pencemaran udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan menimbulkan pencemaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi hukum.
Warga kini berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh. Mereka khawatir jika dibiarkan terus berlangsung, pencemaran dari pembakaran arang batok kelapa itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami tidak menolak orang mencari nafkah. Tapi kalau usaha itu membuat warga sesak napas, merusak tanaman, dan mencemari lingkungan, pemerintah harus bertindak. Jangan sampai lingkungan kami rusak hanya karena usaha yang diduga tidak berizin,” tegas salah satu warga.














