BANGKALAN, BUSER NASIONAL — Layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan menuai sorotan tajam pada Selasa (31/3/2026). Seorang warga bernama Zekki mengungkapkan kekecewaannya terkait prosedur penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke suami yang dinilai membingungkan serta tidak sinkron dengan aturan kependudukan yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat Zekki mendatangi Loket A Pelayanan Umum KPP Pratama Bangkalan untuk mengurus administrasi perpajakan keluarganya. Zekki berniat menggabungkan NPWP-nya ke dalam NPWP sang istri. Alasan utamanya adalah pertimbangan administratif pekerjaan istrinya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami ingin gabung ke NPWP istri agar tidak mempersulit sistem pelaporan keuangan di instansi tempat istri bekerja sebagai ASN. Namun, jawaban petugas justru membingungkan,” ujar Zekki kepada tim Buser Nasional.
Syarat yang Dinilai Tak Masuk Akal
Menurut keterangan Zekki, petugas di Loket A menyatakan bahwa jika ingin menggabungkan NPWP mengikuti istri, maka Kartu Keluarga (KK) harus diubah terlebih dahulu dengan menempatkan istri sebagai Kepala Keluarga. Sontak hal ini memicu tanda tanya besar dan keberatan dari pihak warga.
Zekki kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada rekannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Hasilnya, pihak Dispendukcapil menegaskan bahwa dalam sistem kenegaraan Indonesia, seorang istri tidak bisa menjadi kepala keluarga di dalam KK selama ikatan pernikahan masih sah. Status Kepala Keluarga hanya bisa dijabat oleh suami (dalam pernikahan) atau istri jika sudah resmi bercerai/janda.
Ketidaksinkronan Aturan & Dampak Pada Wajib Pajak
Kasus ini mengindikasikan adanya jurang komunikasi yang lebar antara prosedur teknis di kantor pajak dengan aturan hukum kependudukan yang berlaku secara nasional. Ketidakjelasan informasi ini membuat warga merasa dipersulit dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tertib.
Zekki berharap adanya evaluasi mendalam terhadap kompetensi petugas loket dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan atau menabrak undang-undang lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi terkait arahan petugas di Loket A tersebut. Warga berharap sistem perpajakan bisa lebih adaptif dan solutif, terutama bagi pasangan di mana salah satunya adalah ASN, tanpa harus mengorbankan atau merombak tatanan hukum kependudukan yang ada.














