Surabaya — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah pada Jumat, 17 April 2025, sebagai respons atas penggeledahan kantor ESDM di Surabaya yang berujung pada penetapan tiga pejabat sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan status tersangka diumumkan pada Jumat, 17 April 2026.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan intensif yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan kediaman para pejabat terkait. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen perizinan serta barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening.
Total barang bukti uang yang disita dari ketiga tersangka mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan bersikap kooperatif serta mendukung penuh upaya penegakan hukum guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sumber: Detik














