Rupiah Digital di Antara Kemudahan Kontrol

banner 120x600

Bayangkan suatu hari uang di rekening Anda tetap ada, tetapi tidak bisa dipakai membeli barang tertentu karena sistem otomatis menolaknya. Atau bantuan sosial yang diterima memiliki masa berlaku sehingga harus dihabiskan dalam waktu tertentu. Skenario seperti itu bukan lagi sekadar fiksi teknologi. Dunia sedang bergerak menuju era Central Bank Digital Currency atau CBDC, termasuk Indonesia melalui proyek Rupiah Digital yang dikembangkan Bank Indonesia.

CBDC merupakan mata uang digital yang diterbitkan langsung oleh bank sentral. Di Indonesia, pengembangannya diperkenalkan melalui Proyek Garuda oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional. Berbeda dengan mobile banking atau dompet digital seperti GoPay dan OVO yang bergantung pada lembaga keuangan swasta, CBDC adalah representasi langsung uang negara dalam bentuk digital dengan status legal setara uang tunai.

Bank sentral di berbagai negara memandang CBDC sebagai jawaban atas tantangan sistem keuangan modern. Transaksi lintas negara yang selama ini memerlukan waktu berhari hari dan biaya tinggi dinilai dapat dipercepat melalui sistem pembayaran digital terintegrasi. Dana Moneter Internasional atau IMF menyebut mata uang digital bank sentral berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran global sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat.

Di Indonesia, isu inklusi keuangan menjadi alasan penting di balik pembahasan Rupiah Digital. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses layanan perbankan karena faktor geografis, administrasi, maupun biaya layanan. Dalam konsep CBDC, masyarakat cukup menggunakan perangkat digital untuk terhubung langsung dengan sistem pembayaran resmi tanpa harus membuka rekening bank konvensional.

BERITA TERKAIT  Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan

Selain efisiensi dan inklusi, CBDC juga dipandang mampu memperkuat transparansi transaksi keuangan. Seluruh transaksi tercatat secara digital sehingga secara teoritis dapat membantu mencegah pencucian uang dan korupsi. Pada saat yang sama, bank sentral di banyak negara mulai melihat perkembangan kripto dan fintech sebagai tantangan terhadap kendali negara atas sistem moneter nasional.

Namun di balik manfaat tersebut, muncul satu aspek yang mulai menjadi perhatian para pengamat kebebasan sipil dan privasi digital. CBDC bukan sekadar uang elektronik biasa. Teknologi ini membuka kemungkinan hadirnya programmable money atau uang yang dapat diprogram mengikuti aturan tertentu dari sistem pengelolanya.

Dalam sistem seperti itu, uang secara teknis dapat dibatasi penggunaannya untuk jenis transaksi tertentu, wilayah tertentu, bahkan periode waktu tertentu. Bantuan sosial misalnya dapat dirancang hanya berlaku untuk pembelian kebutuhan pokok. Secara ekonomi kebijakan semacam itu dapat dianggap efisien, tetapi pada saat bersamaan memunculkan pertanyaan mengenai batas kontrol negara terhadap aktivitas ekonomi warga negara.

Kekhawatiran lain muncul pada potensi pengawasan terhadap transaksi individu. Organisasi hak digital seperti Electronic Frontier Foundation menilai data transaksi keuangan merupakan salah satu bentuk informasi pribadi paling sensitif karena dapat menggambarkan perilaku, preferensi, hingga aktivitas sosial seseorang.

American Civil Liberties Union atau ACLU juga pernah memperingatkan bahwa pengawasan transaksi keuangan tanpa perlindungan hukum yang kuat dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Catatan pembelian buku, donasi organisasi, maupun aktivitas konsumsi tertentu dapat berubah menjadi alat profiling apabila akses terhadap data dilakukan tanpa mekanisme pengawasan independen.

BERITA TERKAIT  304 Pabrik Rokok Aktif, 556 Antre Izin! Ketua APTMA Desak Presiden dan Kemenkeu Naikkan Status Bea Cukai Madura Jadi Tipe B

Kekhawatiran terhadap sistem pembayaran digital terpusat bukan tanpa contoh nyata. Nigeria menjadi salah satu negara pertama yang meluncurkan CBDC resmi bernama eNaira pada 2021. Namun ketika pemerintah membatasi penarikan uang tunai untuk mempercepat transisi digital, masyarakat justru menghadapi krisis uang tunai di berbagai daerah. Antrean panjang terjadi di bank dan mesin ATM, sementara protes muncul karena warga kesulitan melakukan transaksi sehari hari.

Kasus Nigeria menunjukkan bahwa transformasi menuju sistem pembayaran digital tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknologi, tetapi juga kesiapan sosial dan tingkat kepercayaan masyarakat. Ketika uang tunai dipersempit sementara infrastruktur digital belum stabil, masyarakat kehilangan alternatif transaksi yang selama ini menjadi penyangga ekonomi harian mereka.

Para peneliti kebijakan digital menyebut kondisi seperti ini dapat memunculkan chilling effect atau efek psikologis pengawasan. Ketika masyarakat mengetahui setiap transaksi tercatat dan berpotensi dipantau, perilaku ekonomi dapat berubah bukan karena melanggar hukum, tetapi karena muncul rasa tidak nyaman terhadap kemungkinan diawasi. Pembelian buku tertentu, donasi sosial, hingga aktivitas konsumsi pribadi perlahan menjadi bagian dari jejak data yang tersimpan permanen.

Meski demikian, banyak bank sentral dunia menegaskan bahwa CBDC tidak dirancang untuk menggantikan uang tunai dalam waktu dekat. Bank Indonesia sendiri menyatakan Rupiah Digital diposisikan sebagai pelengkap sistem pembayaran nasional, bukan penghapus uang fisik.

Namun perubahan perilaku masyarakat menuju transaksi digital tetap menjadi dinamika yang sulit dihindari. Ketika pembayaran digital semakin dominan dan uang tunai semakin jarang digunakan, ruang transaksi anonim secara perlahan ikut menyempit. Padahal uang tunai selama ini menjadi satu satunya bentuk transaksi yang dapat dilakukan tanpa meninggalkan jejak data digital.

BERITA TERKAIT  Diduga “Bea Cukai Genderuwo” Berkeliaran? Warung Kelontong di Balaraja Digerebek Malam Hari Tanpa Surat Tugas

Di titik inilah perdebatan mengenai CBDC menjadi jauh lebih penting dibanding sekadar urusan teknologi keuangan. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah Rupiah Digital akan hadir, melainkan bagaimana desainnya, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan sejauh mana perlindungan privasi warga negara benar benar dijamin oleh sistem hukum.

Teknologi pada dasarnya bersifat netral. CBDC dapat menjadi alat modernisasi ekonomi yang efisien dan inklusif apabila diterapkan dengan pengawasan demokratis yang kuat. Namun tanpa regulasi transparan, mekanisme pengawasan independen, dan perlindungan hak sipil yang jelas, sistem yang sama juga dapat membuka ruang kontrol ekonomi yang jauh lebih besar dibanding sistem keuangan konvensional.

Karena itu, pembahasan mengenai Rupiah Digital seharusnya tidak hanya menjadi percakapan teknisi, ekonom, atau pejabat bank sentral semata. Isu ini menyangkut hubungan mendasar antara warga negara dengan uang yang mereka miliki sendiri. Ketika uang berubah menjadi sistem digital yang dapat diatur secara otomatis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi transaksi, tetapi juga batas antara kemudahan teknologi dan kebebasan individu di era digital.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *