Ketakutan Bankir Menghambat Penyaluran Kredit Nasional  

banner 120x600

Nasional –Ketakutan sektor perbankan terhadap ancaman hukum atas kasus kredit bermasalah membuat para analis kredit dan bankir menjadi sangat berhati hati dalam menyalurkan pembiayaan. Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari berbagai laporan media serta pernyataan regulator. Ketidakpastian hukum dinilai menghambat fungsi intermediasi perbankan sehingga memicu stagnasi kredit dan menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Banyak analis perbankan di Indonesia diliputi kekhawatiran sejak semakin seringnya aparat penegak hukum menggunakan pasal pidana dalam menangani kasus kredit macet meskipun tidak selalu ada unsur niat jahat. Sebuah rangkuman fakta hukum menjelaskan bahwa praktik ini menyebabkan ancaman pidana terhadap bankir yang secara profesional mengambil keputusan bisnis tertentu tanpa niat untuk merugikan negara. Kasus seperti ini menimbulkan ketakutan yang membuat bankir lebih berhati hati dalam menyalurkan kredit. Sementara banyak kredit bank tetap nganggur meskipun likuiditas sistem perbankan melimpah.

Situasi ini ditegaskan dalam laporan portal hukum independen bahwa aparat penegak hukum kerap menggunakan pasal korupsi dalam UU Tipikor untuk menangani kredit macet padahal tidak terbukti ada unsur niat jahat atau aliran dana ilegal. Pendekatan seperti ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak sistemik pada perilaku bankir dan analisis risiko dalam kegiatan perbankan. Ketakutan akan ancaman pidana membuat pengambilan keputusan kredit menjadi sangat konservatif.

BERITA TERKAIT  Polemik Anggaran BGN Dan Krisis Pengawasan

Fenomena yang sama juga dilaporkan oleh media ekonomi perbankan bahwa sejumlah analis kredit di bank memilih pindah fungsi bahkan rela mengundurkan diri daripada terus menghadapi risiko hukum. Perlakuan hukum yang terlalu agresif terhadap risiko kredit dipandang sebagai salah satu gejala politik ekonomi perbankan yang kurang sehat karena bankir menjadi lebih fokus menghindari risiko hukum ketimbang menyalurkan kredit produktif.

Kasus kredit macet Sritex menjadi salah satu contoh nyata bagaimana persoalan kredit bermasalah dapat bergeser menjadi masalah hukum pidana. Beberapa direksi dan pejabat bank daerah sempat menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian kredit meskipun banyak pihak berpendapat bahwa persoalan ini lebih tepat diselesaikan sebagai sengketa perdata. Kritik terhadap pendekatan hukum ini semakin kuat karena potensi dampaknya terhadap iklim usaha perbankan nasional.

Terhadap respon kasus tersebut, media ekonomi dan sumber berita lain melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan OJK Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung akhirnya sepakat menerapkan prinsip Business Judgement Rule BJR dalam menangani kasus kredit macet perbankan. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum bagi bankir yang membuat keputusan kredit secara itikad baik penuh kehati hatian dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan sehingga kredit macet semata tidak serta merta menjadi pidana. Kesepakatan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran bankir dalam menyalurkan pembiayaan.

BERITA TERKAIT  Polemik Rencana Alun-Alun Kabupaten Malang di Kawasan Kanjuruhan, Antara Simbol Kemajuan atau Beban Baru Daerah

Analisis dari berbagai laporan media menunjukkan bahwa ketakutan bankir terhadap ancaman hukum berpotensi melemahkan fungsi intermediasi perbankan yaitu penghimpunan dan penyaluran dana. Ketidakpastian hukum tidak hanya memperlambat pertumbuhan kredit tetapi juga berdampak terhadap sektor riil terutama usaha kecil dan menengah UMKM yang sangat bergantung pada akses pembiayaan untuk ekspansi usaha dan modal kerja.

Tak hanya dirasakan di dalam negeri laporan media juga menunjukkan fenomena global dimana ketentuan hukum yang tidak jelas mempengaruhi keputusan bank dalam menyalurkan kredit. Dalam konteks global pejabat bank di berbagai negara sering menilai bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penentu pertumbuhan pembiayaan yang sehat dan stabil karena keputusan kredit merupakan bagian dari risiko bisnis yang inheren dalam kegiatan perbankan.

BERITA TERKAIT  Rupiah Melemah dan APBN Terancam Akibat Eskalasi Konflik Global

Untuk mengatasi tantangan ini para ahli memperingatkan perlunya pembenahan regulasi dan kebijakan hukum yang menegaskan batas antara kesalahan bisnis yang normal dengan tindak pidana korupsi serta memberikan kepastian hukum lewat prinsip perlindungan keputusan bisnis seperti Business Judgement Rule. Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan dapat kembali berjalan optimal dan tidak menghambat aliran kredit ke sektor produktif.

Perubahan pendekatan hukum terhadap kredit macet dari aspek pidana ke aspek kebijakan bisnis kiranya sangat penting agar perbankan tidak lagi dipandang sebagai “zona ancaman hukum” dan kembali menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pendekatan baru ini diharapkan memberikan kepercayaan kepada bankir untuk mengambil keputusan kredit yang seimbang antara risiko dan peluang dengan kepastian hukum yang memadai.

Penulis: Taufan Hidayat koms IJWEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *