Fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan dalam Munas MUI XI menegaskan bahwa bumi dan bangunan berpenghuni serta kebutuhan primer tidak layak dibebani pajak berulang, dan pajak hanya seharusnya dikenakan kepada mereka yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat. Isu ini membuka perdebatan penting tentang peran pajak dalam negara modern dan keadilan sosial sebagai nilai universal.
Dalam dinamika masyarakat Indonesia, perdebatan tentang pajak sering kali muncul bukan hanya dari sudut teknis perpajakan, tetapi juga karena keresahan publik yang dipicu oleh perasaan ketidakadilan dan kesulitan ekonomi. Dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Munas MUI XI) di Ancol, Jakarta Utara baru-baru ini, salah satu fatwa yang dihasilkan Pajak Berkeadilan menjadi sorotan. Fatwa ini menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang berpenghuni tak layak dikenakan pajak berulang dan bahwa objek pajak harus mencerminkan prinsip kemampuan finansial, sebagaimana diukur secara syar’i minimal setara dengan nishab zakat mal (85 gram emas).
Pernyataan fatwa ini tidak datang secara tiba-tiba. Latar belakangnya adalah keprihatinan terhadap sejumlah kebijakan perpajakan, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan yang dirasakan masyarakat sebagai beban berat. Dalam konteks ini, fatwa berusaha menafsirkan hukum Islam dalam dimensi sosial, yaitu melihat pajak yang berulang sebagai sesuatu yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan kesejahteraan umum.
Namun, perlu dipahami bahwa fatwa MUI bersifat pedoman moral dan panduan bagi umat Islam, bukan otomatis instrumen hukum negara yang mengikat secara langsung. Dalam sistem kenegaraan Indonesia, pajak diatur melalui undang-undang dan memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945 untuk membiayai fungsi-fungsi negara seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan pelayanan publik lain yang menjadi hak publik. Karena itu, istilah “haram” dalam konteks pribadi atau masyarakat tidak serta merta menggugurkan status hukum perpajakan dalam sistem hukum positif negara.
Istilah keadilan yang diusung oleh fatwa MUI sejatinya menyentuh isu yang lebih luas dan fundamental: bagaimana menerapkan prinsip keadilan dalam sistem fiskal yang beragam dan kompleks. Masyarakat sering kali melihat pajak sebagai beban, terutama ketika mereka merasa tidak melihat manfaat yang setara dari uang yang dipungut, atau ketika terlalu banyak aturan yang terasa tidak sensitif terhadap kondisi sosial dan ekonomi kelompok miskin. Ini mencerminkan gap antara konsep ideal perpajakan dan realitas implementasi di lapangan.
Dari perspektif negara modern, pajak memiliki logika tersendiri: pajak dipungut berdasarkan kapasitas ekonomi, sifat transaksi, atau kepemilikan aset, dengan tujuan untuk menciptakan redistribusi kekayaan dan menyediakan layanan publik. Setiap orang berkontribusi, tetapi kontribusinya tidak sama; ada peraturan tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tarif progresif untuk memastikan mereka yang kurang mampu tidak terbebani secara berlebihan.
Fatwa yang menetapkan bahwa pajak primer tidak boleh berulang dan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada yang mampu sebenarnya membawa semangat yang sama: prinsip ability to pay. Dalam ekonomi publik, prinsip ini menyatakan bahwa pajak harus dibebankan sesuai dengan kemampuan individu atau entitas untuk membayar, sehingga tidak menambah beban bagi mereka yang secara ekonomi lemah. Dari sudut pandang ini, fatwa MUI adalah pengingat penting bagi pembuat kebijakan bahwa keadilan sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan dan menerapkan aturan pajak.
Namun, pemerintah juga dihadapkan pada realitas yang tidak sederhana. Tanpa pajak, negara akan kekurangan sumber daya untuk memenuhi fungsi-fungsi utama yang tidak bisa ditunda atau diganti, seperti penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, program sosial, pembangunan infrastruktur, serta respons terhadap krisis ekonomi atau bencana alam. Dalam konteks ini, pajak menjadi instrumen kenegaraan yang sangat krusial, dan negara mesti menegaskan bahwa pajak bukan alat pemerasan, melainkan kontribusi kolektif untuk kemaslahatan bersama.
Kritik terhadap pajak yang tidak adil juga sering muncul karena persoalan bukan hanya tentang “ada atau tidaknya pajak”, tetapi bagaimana pajak dikelola, untuk siapa manfaatnya, dan seperti apa mekanismenya agar tidak mendistorsi kesejahteraan masyarakat kecil. Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga fiskal sering diperparah oleh kasus penyelewengan, inefisiensi, dan kurangnya transparansi. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah: memperbaiki tata kelola perpajakan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayar rakyat betul-betul kembali ke masyarakat melalui pelayanan publik yang nyata.
Selain itu, wacana tentang nishab sebagai ambang kemampuan finansial juga membuka ruang dialog menarik antara fiqh dan kebijakan publik. Nishab zakat diambil sebagai standar syar’i untuk menilai kemampuan ekonomi, namun secara teknis, perpajakan negara memiliki ambang dan kriteria berbeda yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional, struktur pendapatan, dan kebutuhan anggaran negara. Meski berbeda konteks, kesamaan nilai yang diambil adalah keadilan distributif dan pengakuan terhadap yang lemah secara ekonomi.
Pemerintah, dalam merespons fatwa seperti ini, cenderung bersikap tegas namun diplomatis: menegaskan bahwa pajak adalah bagian dari sistem hukum negara, tetapi juga mengakui pentingnya dialog moral dan sosial untuk merumuskan kebijakan yang adil. Pemerintah tidak bisa serta merta menerapkan semua rekomendasi fatwa itu dalam hukum positif secara langsung, namun dapat menjadikannya bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan perpajakan, terutama untuk mengurangi beban terhadap kelompok lemah dan kebutuhan pokok.
Perlu dicatat bahwa fatwa MUI juga menegaskan prinsip amanah dan transparansi dalam pengelolaan pajak, serta orientasi pajak pada kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Ini berarti bahwa tujuan perpajakan tidak hanya sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi juga harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat luas. Jika prinsip ini diadopsi dalam praktik kebijakan publik, maka struktur pajak bisa menjadi instrumen yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan umum.
Pada akhirnya, perdebatan tentang pajak di masyarakat bukan hanya tentang ketentuan teknis, tetapi sesuatu yang lebih mendalam: bagaimana negara dan masyarakat menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kebutuhan fiskal dan keadilan sosial. Fatwa seperti yang dikeluarkan oleh MUI adalah bagian dari dialog moral tersebut mengingatkan bahwa hukum dan kebijakan harus dibuat dengan sensitivitas terhadap kondisi sosial masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.
Kesimpulannya, pajak tidak otomatis “haram” dalam konteks negara modern. Tetapi, ketidakadilan dalam sistem perpajakan apakah itu beban berlebih pada kebutuhan pokok, kurangnya mekanisme perlindungan untuk yang miskin, atau pengelolaan yang kurang transparan adalah sesuatu yang harus diperbaiki bersama. Pemerintah, ulama, dan masyarakat seharusnya bersinergi untuk memastikan bahwa pajak berfungsi bukan sebagai alat penindasan, tetapi sebagai instrumen kekuatan bersama untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat secara adil dan berkeadaban.














