Hukum  

Sedikitnya 30 Merek Rokok Diduga Illegal Jadi Incaran KPK, Kepolisian dan Bea Cukai di Madura

banner 120x600

Jakarta — Sebanyak 30 merek rokok diduga illegal (tanpa cukai/tidak bayar pajak) yang beredar di Madura, kini menjadi incaran Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian dan Bea Cukai. Ormas Tanduk Majeng Nusantara kenyebutkan nama-nama pemilik rokok illegal tersebut sudah dikantong KPK.

Menurut Ormas Tanduk Majeng Nusantara kepada media di Jakarta, hasil investigasi disebutkan daerah Jawa Timur, khususnya Madura menjadi target operasi KPK. Madura jadi pusat perhatian setelah sebelumnya pengusaha Rokok H. Khaerul Umam (H.Her) diperilsa KPK untuk dimintai keterangan atas dugaan suap pengusaha rokok kepada oknum Bea Cukai yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.

Sememtara Tanduk Majeng Nusantara merupakan ormas penggiat anti korupsi guna mengawasi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), aparat dan pejabat di Madura. Tanduk Majeng membantu pemerintahan Prabowo Subianto berantas korupsi di Pulau Madura yang ditengarai salah satu penyebab Madura masuk daerah termiskin se-Jawa Timur

BERITA TERKAIT  Pengalihan Tahanan Nadiem Diperdebatkan

Adapun 30 merek rokok yang diduga ilegal antara lain: 1. HMIN Bold 2. Angker, 3. GF, 4. Geboy, 5. Gico, 6. RJ99, 7. Balveer, 8. Humer, 9. LS, 10. Suryaku, 11. Just, 12. Lacoste, 13. LBaik. 14. ST16MA, 15. SOL, 16. Classy, 17. Fantastic, 18. Everest, 19. Dalil. 20. Milde, 21. Manchester, 22. Smith, 23. Luxio, 24. Dubai, 25. Newcastle,
‎26. M4, 27. Aswad, 28. Sanmarino, 29. Marbol, 30. Avatar Masterclass dan lainnya.

Ormas Tanduk Majeng Nusantara menyebutkan wilayah Madura sebagai “lumbung peredaran rokok ilegal”. Berjalan masif dan terorganisir yang ditengarai di-backup oknum aparat hukum, Bea Cukai, LSM, Dewan, maupun preman di wilayah tersebut. Peredaran dan pemasarannya sampai Jawa Timur, Jakarta, Kalimantan hingga Batam Kepulauan Riau.

‎Pernyataan ini dinilai bukan tanpa dasar. Selama bertahun-tahun, peredaran rokok ilegal di Jawa Timur—terutama di wilayah kepulauan seperti Madura—kerap menjadi rahasia umum. Harga yang jauh lebih murah (berkisar Rp.10 ribu per bungkus), distribusi terbuka, serta minimnya penindakan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan.

‎Untuk itu Ormas Tanduk Majeng mendesak KPK agar tidak berhenti pada pemeriksaan formal terhadap individu pengusaha yang diduga terlibat. Tanduk Majeng menekankan pentingnya membongkar jejaring yang lebih luas, termasuk milibas oknum APH yang terlibar, karena praktek penjualan rokok tanpa cukai ini dapat merusak ekosistim industri rokok dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *