BuserNasional.my.id – SAMPIT | Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kelompok Tani Rukun Tani Kerta Bumi mengaku kehilangan hak atas lahan garapan seluas 125 hektare yang telah mereka kelola sejak 1982, setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain yang diduga menggunakan dokumen hibah bermasalah.
Sekretaris Kelompok Tani Kerta Bumi, Soedjiono, S.Sos, saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2026), menunjukkan sejumlah dokumen lama yang disebut sebagai dasar legalitas penguasaan lahan. Salah satunya Surat Rekomendasi Camat Baamang Nomor: BAR/792/Um/88 tertanggal 8 Agustus 1988 yang ditandatangani Camat Baamang saat itu, Salman Murad.
Menurut Soedjiono, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan dan pengelolaan lahan oleh kelompok tani telah diketahui pemerintah sejak puluhan tahun lalu. Selain itu, pihaknya juga mengantongi SKTA yang diterbitkan Damang Kepala Adat pada 2013 serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin hingga tahun 2025.
“Selama ini kami menggarap, membayar pajak, dan memiliki dokumen administratif. Namun tiba-tiba pada 2017 muncul SHM atas nama pihak lain,” ujar Soedjiono.
Permasalahan bermula ketika terbit SHM atas nama Eko Cahyono dengan dasar Akta Hibah Nomor 18 Tahun 2017. Kelompok tani menilai dokumen hibah tersebut patut dipertanyakan karena mereka mengaku tidak pernah melakukan hibah maupun penandatanganan dokumen terkait.
“Kami tidak pernah menghibahkan tanah ini kepada siapa pun. Tidak ada penandatanganan, tidak ada kesepakatan,” tegasnya.
Yang membuat persoalan semakin rumit, di atas lahan yang kini disengketakan tersebut disebut telah berdiri kawasan perumahan. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi untuk menguasai aset milik masyarakat.
Kelompok Tani Kerta Bumi mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Polres Kotawaringin Timur sejak 2019 dan telah menerima SP2HP. Namun hingga kini, mereka menilai proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Karena itu, kelompok tani menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih luas dengan menggandeng bantuan hukum dari Jakarta.
Adapun langkah hukum yang tengah dipersiapkan antara lain:
1. Mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya untuk meminta pembatalan SHM yang diduga cacat administrasi dan hukum.
2. Melaporkan dugaan pemalsuan akta hibah dan penggunaan dokumen palsu ke Bareskrim Polri.
Selain itu, mereka juga meminta Satgas Mafia Tanah ATR/BPN turun langsung menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BuserNasional.my.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kantor BPN Kotawaringin Timur dan pihak atas nama Eko Cahyono. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sumber: IJW Group Pusat | BuserNasional














