BANGKALAN – Dalam upaya menekan risiko penyebaran penyakit Tuberkulosis (TBC) di lingkungan kampus, Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) resmi mengeluarkan instruksi terkait pencegahan mandiri bagi seluruh civitas akademika.
Kebijakan ini tertuang dalam surat pengumuman resmi nomor B/2057/UN46.3.4/TU.00.02/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Weny Findiastuti, pada tanggal 4 Mei 2026.
Penerapan Protokol Kesehatan
Berdasarkan pengumuman tersebut, mulai Selasa, 5 Mei 2026, seluruh mahasiswa, dosen, serta staf di lingkungan Fakultas Teknik diimbau untuk menjalankan langkah-langkah preventif selama berada di area kampus. Terdapat dua poin utama yang ditekankan oleh pihak dekanat, yakni:
Kewajiban Menggunakan Masker: Seluruh individu wajib memakai masker sebagai proteksi utama pernapasan.

Peralatan Makan Mandiri: Civitas akademika diminta untuk membawa dan menggunakan peralatan makan pribadi guna menjaga higienitas dan meminimalisir kontak fisik melalui benda.
Langkah Antisipatif
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat pihak fakultas dalam menjaga kesehatan masyarakat kampus dari ancaman penyakit menular. Meskipun bersifat pencegahan mandiri, pihak universitas berharap seluruh warga Fakultas Teknik dapat bekerja sama secara disiplin demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat.
Hingga berita ini diturunkan, kebijakan tersebut berlaku sampai adanya informasi atau evaluasi lebih lanjut dari pihak berwenang di Universitas Trunojoyo Madura.










