KARO – Aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Meski sebelumnya sempat mereda, praktik ini diduga kembali beroperasi secara terselubung di sejumlah titik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (23/4/2026), beberapa lokasi di wilayah Kabanjahe disebut menjadi pusat aktivitas tersebut. Di antaranya kawasan Simpang 3 Laudah, yang dilaporkan terdapat beberapa unit mesin aktif dan diduga beroperasi tanpa hambatan.
Tak hanya itu, dugaan praktik serupa juga ditemukan di Kecamatan Tigapanah, tepatnya di ruko Perumahan Yapim jalur Kabanjahe–Merek. Aktivitas ini juga disebut menyebar ke wilayah Kecamatan Merek, Tigabinanga (sekitar Simpang Kantor Pos dan Desa Benjire), hingga Kutabuluh di kawasan Teroh Cekala Tigakerenda.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa satu unit mesin judi tembak ikan dapat menghasilkan omzet hingga puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.
“Sempat tutup, tapi sekarang ada yang buka lagi diam-diam. Di Kabanjahe, Simpang 3 Laudah, seperti kebal hukum,” ujarnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak sosial dan ekonomi, termasuk potensi merusak generasi muda.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat, mengingat praktik perjudian tersebut kembali muncul di berbagai wilayah. Dugaan lemahnya penindakan pun mulai mencuat di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Karo melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Terima kasih atas informasinya. Lokasi-lokasi tersebut akan segera kami lidik,” ujarnya singkat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
(Adi | Nasional)














