Lawang, Malang, Gelombang desakan dari warga Kecamatan Lawang semakin menguat terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha cucian kendaraan yang beroperasi di kawasan pujasera. Usaha tersebut diketahui berdiri di atas lahan bekas fasilitas umum (fasum) berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah sebagai sudah terbit di pemberitaan sebelumnya di berbagai media online, yang diduga usaha milik “N” warga ketindan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Mapolsek Lawang, untuk bertindak tegas dan profesional tanpa tebang pilih. Desakan ini muncul di tengah dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki pengaruh di balik operasional usaha tersebut salah satunya anggota DPRD kabupaten malang Zia Ulhaq yang sempat memberikan hak klarifikasi yanb bertentangan dengan pihak Lurah kecamatan lawang.
Pemanfaatan lahan eks fasum (Aset Negata) untuk kepentingan usaha pribadi sejatinya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perubahan fungsi lahan milik pemerintah wajib melalui mekanisme administratif yang sah, termasuk izin resmi serta penetapan alih fungsi oleh pemerintah daerah. Tanpa itu, aktivitas usaha berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
Hasil penelusuran sebelumnya mengungkap fakta bahwa pihak Kelurahan dan Kecamatan Lawang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas usaha tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah menerima pengajuan izin maupun pemberitahuan resmi terkait penggunaan lahan eks TPS tersebut ” saya tidak tau adanya aktivitas dan sampai saat ini tidak ada tembusan atau ijin ke kelurahan dan kecamatan” ungkap Bambang lurah Lawang
Tak hanya persoalan lahan, dugaan pelanggaran juga mencakup penggunaan sumber daya air. Berdasarkan keterangan petugas Perumda Tirta Kanjuruhan Malang, usaha cucian kendaraan tersebut belum terdaftar sebagai pelanggan bisnis dan tidak menggunakan sambungan meteran resmi. Air yang digunakan diduga masih berasal dari sambungan perorangan, bukan jalur komersial sesuai ketentuan
” informasi yang kami telusuri ke unit lawang, sementara belum ada pengajuan ijin pemasangan meteran berbasis bisnis untuk penggunaan Air Cucian kendaraan ke PDAM, dan informasi sementara memakai saluran dari rumah tangga” ungkap petugas perumda Tirta Kanjuruhan Malang yang tidak mau disebutkan namanya.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap penggunaan air untuk kegiatan usaha wajib mengantongi izin resmi. Jika menggunakan air tanah, pelaku usaha harus memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Sementara jika menggunakan air PDAM, wajib terdaftar sebagai pelanggan usaha dengan tarif khusus.
Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi sorotan serius. Usaha cucian kendaraan diwajibkan memiliki izin pembuangan limbah cair seperti SPPL atau UKL-UPL guna mencegah pencemaran lingkungan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur ketat pemanfaatan air tanah demi menjaga keseimbangan lingkungan.
Adapun sejumlah poin krusial yang kini menjadi perhatian publik meliputi:
Kejelasan izin pengelolaan dan sewa lahan eks fasum
Tidak adanya koordinasi atau tembusan kepada pihak kelurahan dan kecamatan
Dugaan lemahnya pengelola berkoordinasi atas perijinan dengan pihak pengelola paguyuban pujasera
Belum adanya dokumen AMDAL atau izin lingkungan
Sistem pembuangan limbah cair yang tidak jelas
Penggunaan air yang tidak sesuai izin usaha (menggunakan sambungan rumah tangga)
Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset negara.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa intervensi pihak manapun. Ini menyangkut kepentingan publik dan keberlangsungan lingkungan,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan aparat penegak hukum serta sinergi antarinstansi dalam menjaga tata kelola wilayah yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.














